Pembuatan KK
PERSYARATAN
a. Mengisi Formulir Biodata
b. Surat Keterangan Domisili
c. Foto Copy Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah
d. Foto Copy Akta Cerai
e. Foto Copy Akta Kelahiran
f. Foto Copy Akta Kematian
g. Foto Copy KTP Elektronik
h. Foto Copy Keterangan Kelahiran dari Puskesmas / Rumah Sakit (apabila ada penambahan Anak)
i. Kartu Keluarga Lama/Asli
j. Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Desa (apabila KK hilang)
k. Surat keterangan pindah
l. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan
b. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesaian KK sejak permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil Kab. Parigi Moutong adalah 1(satu) hari kerja apabila berkas lengkap dan jaringan baik.
BIAYA
Biaya pembuatan KK adalah GRATIS