Pencatatan Biodata Penduduk
PERSYARATAN
a. Mengisi formulir biodata
b. Fotocopy dokumen atau buktu peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
c. Fotocopy bukti pendidikan terakhir
d. Surat pengantar keterangan kepala desa/adat setempat
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Pemohon Mengambil Nomor Antrian.
c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke dalam loket.
WAKTU KERJA
Jangka waktu penyelesaian biodata penduduk sejak permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil Kab.Parigi Moutong adalah 1(satu) hari kerja apabila berkas lengkap dan jaringan baik.
BIAYA
Untuk biaya pencatatan biodata penduduk adalah GRATIS