Pembuatan KTP / KTP-El
PERSYARATAN
a. Mengisi Formulir Biodata
b. Telah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah kawin
c. Fotocopy kartu keluarga
d. Fotocopy akta kelahiran
e. Surat keterangan hilang KTP-el dari kepolisan (apabila KTP-el hilang)
f. KTP-El lama (apabila pergantian/rusak)
g. Golongan darah wajib diketahui
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan,waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
b. Pemohon mengambil nomor antrian
c. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesaian KTP Elektronik (KTP-el) sejak permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil Kab. Parigi Moutong adalah 1(satu) hari kerja.
BIAYA
Untuk biaya pembuatan KTP-el adalah GRATIS