Akta Kelahiran
PERSYARATAN
A. USIA 0-17 TAHUN
a. Mengisi formulir akta kelahiran
b. Surat kelahiran asli dari rumah sakit/puskesmas/klinik bersalin atau surat pernyataan penolong kelahiran (ditanda tangan diatas materai 10000) surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran data kelahiran
c. Fotocopy KK(nama yang dibuatkan akta tercantum dalam KK)
d. Fotocopy buku nikah (muslim) akta perkawinan (non muslim) orang tua ; atau surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri
e. Fotocopy KTP-el orang tua
B. USIA 0-17 TAHUN KE ATAS
a. Mengisi formulir akta kelahiran
b. Surat pernyataan belum pernah memiliki akta Kelharian (ditanda tangan diatas Materai 10000 oleh yang bersangkutan)
c. Fotocopy ijasah terakhir (bagi yang memiliki ijasah)
d. Fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta tercantum dalam KK)
e. Fotocopy buku nikah (muslim) akta perkawinan (non muslim) orang tua ; atau surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri
f. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan
B. BILA HILANG ATAU RUSAK
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
b. Fotocopy KK
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan
b. Pemohon mengambil nomor antrian
c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
WAKTU PELAYANAN
jangka waktu penyelesaian akta kelahiran 1(satu) hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik.
BIAYA
Biaya untuk pembuatan Akta kelahiran adalah GRATIS