Akta Kematian
PERSYARATAN
- KTP-el Asli yang meninggal
- Fotocopy KK
- Surat keterangan kemaatian dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau dari kepala desa/lurah jika meninggal di rumah/tempat lain, antara lain kebun, angkutan umum dll ; atau
- pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan kematian
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau disebut dengan nama lain atau surat keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya.
PROSEDUR
- pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan
- pemohon mengambil nomor antrian
- pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesaian akta kematian 1(satu) hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik.
BIAYA
Biaya untuk pembuatan Akta kematian adalah GRATIS