Loading Now

Berita

Akta Perkawinan

PERSYARATAN

SEBELUM PELAKSANAAN PERKAWINAN

  1. Fotocopy surat nikah agama (diserahkan pada saat pencatatan sipil dilaksanan) 1 lembar
  2. Fotocopy S.Baptis/Sidi/Keterangan memeluk suatu agama masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy KTP-el dan KK masing-masing 1 lembar
  4. Fotocopy akta kelahiran masing-masing 1 lembar
  5. Surat izin kawin dari atasan untuk anggota TNI/POLRI
  6. Surat izin dari orang tua (bapak dan ibu) dan ditanda tangani diatas materai 10000 bagi calon mempelai yang belum mencapai 17 tahun
  7. Fotocopy kutipan akta perceraian yang dilegalisir bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai, 1 lembar
  8. Fotocopy kutipan akta kematian yang dilegalisir dan fotocopy akta perkawinan yang dahulu, bagi yang sudah pernah menikah dan suami/istri meninggal dunia, 1 lembar
  9. surat pengantar dari disdukcapil setempat untuk KTP luar Kabupaten Parigi Moutong
  10. N1, N2, N4 dari kelurahan/desa sesuai KTP masing-masing
  11. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi, 1 lembar
  12. Pas foto 4×6 berdampingan, 6 lembar
  13. Map snelhekter biasa, 1buah. warna merah
  14. Jika pencatatan perkawinan dilakukan diluar kantor Disdukcapil Kab. Parigi Moutong, maka wajib mengisi surat permohonan dan pernyataan tata tertib pencatatan perkawinan (diambil di Disdukcapil Kab. Parigi Moutong)

PERKAWINAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU (60 HARI SEJAK TANGGAL PERKAWINAN)

  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan dan dilegalisir, 1 lembar
  2. persyaratan lainnya sama seperti sebelum pelaksanaan perkawinan

PENCATATAN PERKAWINAN YANG DITETAPKAN PENGADILAN

  1. Salinan penetapan pengadilan yang dilegalisir
  2. Fotocopy KTP-el suami istri
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran suami istri
  4. paspor bagi suami atau istri orang asing
  5. Pas foto 4×6 berdampingan, 5 lembar
  6. Map snelhekter biasa 1 buah

PELAPORAN AKTA PENCATATAN PERKAWINAN YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

  1. Fotocopy KK dan KTP-el
  2. Bukti pelaporan dari perwakilan RT setempat
  3. Fotocopy Kutipan akta pencatatan perkawinan

PEMBUATAN KUTIPAN KEDUA AKTA PERKAWINAN

  1. Fotocopy kutipan akta perkawinan (jika ada)
  2. Surat keterangan dari kepolisian
  3. Surat nikah gereja
  4. KTP pelapor
  5. Pas foto 4×6 berdampingan, 5 lembar
  6. Map snelhekter biasa, 1 buah

PEMBUATAN PINDAH PENCATATAN PERKAWINAN

  1. Fotocopy KTP dan KK kedua calon
  2. Fotocopy pengantar perkawinan dari kelurahan

PROSEDUR

Mengisi formulir (pemohon) dan melengkapi berkas pendaftaran pembuatan pengumuman perkawinan – pengeluaran blangko – percetakan – register – paraf kepala bidang – tanda tangan kepala dinas – pembukuan – penyerahan – pengarsipan

WAKTU PELAYANAN

untuk akta perkawinan yang pencatatannya dilaksanakan pada saat pemberkatan, kutipan akta perkawinannya diserahkan pada saat itu

BIAYA

Biaya untuk pembuatan akta perkawinan adalah GRATIS.