Akta Perceraian
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP suami/istri
- Fotocopy KK
- Fotocopy akta perkawinan asli
- Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian untuk kutipan akta percerain yang hilang
- Kutipan akta perceraian asli untuk perbaikan akta perceraian yang rusak
PROSEDUR
- Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesaian akta perceraian 3(tiga) hari kerja,apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada ditempat
BIAYA
Biaya pembuatan akta perceraian adalah GRATIS