Loading Now

Berita

Akta Perceraian

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP suami/istri
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy akta perkawinan asli
  4. Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian untuk kutipan akta percerain yang hilang
  6. Kutipan akta perceraian asli untuk perbaikan akta perceraian yang rusak

PROSEDUR

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran

WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu penyelesaian akta perceraian 3(tiga) hari kerja,apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada ditempat

BIAYA

Biaya pembuatan akta perceraian adalah GRATIS