Kartu Identitas Anak (KIA)
PERSYARATAN
a. Fotocopy kartu keluarga orang tua/wali
b. Fotocopy Akta kelahiran
c. Pas foto berwarna ukuran 3×4 = 2 lembar bagi anak usia 5 tahun keatas
d. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi hilang/rusak
e. Kartu identitas anak asli bagi yang rusak
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam medapatkan pelayanan
b. Pemohon mengambil nomor antrian
c. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
WAKTU PELAYANAN
- Jangka waktu penyelesaian kartu identitas anak (KIA) sejak permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil Kab. Parigi Moutong adalah 1(satu) hari kerja.
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia a5 tahun, sedangkan masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusai 17 tahun kurang 1 hari.
BIAYA
Biaya pembuatan KIA adalah GRATIS