Pencatatan Perubahan Data Penduduk
PERSYARATAN
- Surat penetapan pengadilan
- Akta kelahiran asli
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy KK
PROSEDUR
- Pengambilan nomor antrian
- Pendaftaran Register
- Pembukuan paraf petugas
- Penandatanganan elektronik kutipan akta kelahiran oleh kepala dinas
- Pemberian kutipan akta kelahiran
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesaian pencatatan perubahan nama 3(tiga) hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat
BIAYA
biaya untuk pencatatan perubahan data penduduk adalah GRATIS.