Loading Now

Berita

Pencatatan Perubahan Data Penduduk

PERSYARATAN

  1. Surat penetapan pengadilan
  2. Akta kelahiran asli
  3. Fotocopy KTP orang tua
  4. Fotocopy KK

PROSEDUR

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran Register
  3. Pembukuan paraf petugas
  4. Penandatanganan elektronik kutipan akta kelahiran oleh kepala dinas
  5. Pemberian kutipan akta kelahiran

WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu penyelesaian pencatatan perubahan nama 3(tiga) hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

BIAYA

biaya untuk pencatatan perubahan data penduduk adalah GRATIS.