Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing (SKPWNA)
PERSYARATAN
a. Mengisi Formulir Pindah
b. Fotocoypy KK dan KTP asli bagi WNA pemegang KITAP/SKTT bagi WNA pemegang KITAS yang mengajukan permohonan pindah
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan
b. Pemohon mengambil nomor antrian
c. Pemohon memasukkan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesain SKPWNA sejak permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil Kab.Parigi moutong adalah 1(satu) hari kerja, apabila lengkap dan jaringan baik.
BIAYA
Biaya pembuatan adalah GRATIS