Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
PERSYARATAN
a. Mengisi formulir biodata
b. Fotocopy kartu keluarga (jika masih ada anggota keluarga yang masih ada)
c. Surat keterangan pindah datang
d. Kartu keluarga asli bagi yang pindah sekeluarga
e. KTP-el asli yang mengajukan pindah
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan
b. Pemohon mengambil nomor antrian
c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan pindah warga negara indonesia (SKPWNI) Sejak permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil Kab.Parigi moutong adalah 1(satu) hari kerja, apabila lengkap dan jaringan baik.
BIAYA
biaya pembuatan adalah GRATIS.