Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
PERSYARATAN
a. Pengantar RT/RW
b. Fotocopy KK dari daerah asal
c. Fotocopy KTP-el dari daerah asal
d. Dokumen pendukung lainnya :
- Surat tugas (PNS)
- Surat keterangan dari instansi pendidikan (pelajar/mahasiswa)
- Surat keterangan dari perusahaan (karyawan swasta)
- Surat keterangan berobat (orang yang sakit)
PROSEDUR
a. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan
b. Pemohon mengambil nomor antrian
c. Pemohon memasukkan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesain surat keterangan non permanen sejak permohonan diterima lengkap oleh Disdukcapil Kab. Parigi moutong adalah 1(satu) hari kerja. Apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat.
BIAYA
Biaya pembuatan adalah GRATIS.